Penjaminan Mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pihak-pihak yang berkepentingan memperoleh kepuasan.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Universitas (internally driven), dalam rangka pengawasan
penyelenggaraan pendidikan di Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah) secara berkelanjutan (continuous improvement).
Tujuan Penjaminan Mutu:
Pelaksanaan penjaminan mutu di Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah) bertujuan untuk mencapai visi, misi, tujuan dan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal.
Kebijakan Mutu Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah) menjadi acuan bagi setiap unit kerja dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan perbaikan serta peningkatan mutu akademik.
Kebijakan Mutu Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah) mencakup:
Kebijakan mutu input (dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, sarana prasarana dan sumber daya pendukung lainnya);
Kebijakan mutu proses kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
Kebijakan mutu output lulusan dan hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
Kebijakan mutu outcome yang bermanfaat bagi pembangunan masyarakat baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional.
Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal
Dokumen Penjaminan Mutu Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah) terdiri atas kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, dan formulir mutu;
Masing-masing bagian mutu dimaksud diatur dalam Keputusan ;
Pelaksanaan penjaminan mutu ditekankan pada pemenuhan standar
mutu yang telah ditetapkan;
Dalam rangka pengendalian dan pemenuhan standar mutu dilakukan monitoring evaluasi dan audit internal terhadap pelaksanaan standar yang ditetapkan;
Monitoring evaluasi dilakukan Gugus Penjamin Mutu dan Gugus Kendali Mutu, yang selanjutnya dilaporkan kepada Lembaga Penjaminan Mutu;
Audit internal dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu, yang selanjutnya dilaporkan kepada Rektor;
Rapat tinjauan manajemen sebagai bagian dari proses penjaminan mutu internal dilakukan setiap setahun sekali setelah audit.