Panduan Evaluasi / Penilaian Pembelajaran

Penilaian Pembelajaran

  1. Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
  2. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
    • Prinsip penilaian;
    • Teknik dan instrumen penilaian;
    • Mekanisme dan prosedur penilaian;
    • Pelaksanaan penilaian;
    • Sistem penliaian
    • Pelaporan penilaian; dan
    • Kelulusan

Prinsip Penilaian

  1. Prinsip penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.
  2. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu:
    • Memperbaiki perencanaan dan cara belajar; dan
    • Meraih Capaian Pembelajaran
  3. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.
  4. Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada stándar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai.
  5. Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa.
  6. Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

Teknik Penilaian

  1. Teknik penilaian terdiri atas tes dan non
  2. Instrumen penilaian terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain.
  3. Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian
  4. Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagai teknik dan instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
  5. Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.

Mekanisme Penilaian

Mekanisme penilaian terdiri atas:

  1. Menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran;
  2. Melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian;
  3. Memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan
  4. Mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.

Prosedur Penilaian

  1. Prosedur penilaian mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir.
  2. Prosedur penilaian pada tahap perencanaan dapat dilakukan melalui penilaian bertahap dan/atau penilaian ulang.

Pelaksanaan Penilaian

  1. Pelaksanaan penilaian dilakukan sesuai dengan rencana
  2. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan oleh:
    • Dosen pengampu atau tim dosen pengampu;
    • Dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau
    • Dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan.
  3. Penilaian dosen yang belum mendapatkan tugas secara mandiri (Asisten Ahli) harus mendapat bimbingan/ persetujuan/validasi dosen penanggungjawab mata kuliah

Pelaporan Penilaian

  1. Pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah.
  2. Pelaporan untuk mahasiswa program diploma dan sarjana didasarkan pada tabel berikut :

 

Huruf Angka
A 4,00
B+ 3,50 – 3,99
B 3,00 – 3,49
C+ 2,50 – 2,99
C 2,00 – 2,49
D+ 1,50 – 1,99
D 1,00 – 1,49
E+ 0,05 – 0,99
E 0,00
  • Ekuivalensi nilai program sarjana (dalam skala 0-100) adalah sebagai berikut:
Angka Huruf Bobot
≥80 A 4,0
79 B+ 3,9
78 B+ 3,8
77 B+ 3,7
76 B+ 3,6
75 B+ 3,5
74 B 3,4
73 B 3,3
72 B 3,2
71 B 3,1
70 B 3,0
69 C+ 2,9
68 C+ 2,8
67 C+ 2,7
66 C+ 2,6
65 C+ 2,5
64 C 2,4
63 C 2,3
62 C 2,2
61 C 2,1
60 C 2,0
59 D+ 1,9
58 D+ 1,8
57 D+ 1,7
56 D+ 1,6
55 D+ 1,5
54 D 1,4
53 D 1,3
52 D 1,2
51 D 1,1
50 D 1,0
≤49 E 0,0
  • Hasil penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran.
  • Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).
  • Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Kriteria Kelulusan

  1. Mahasiswa program program sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol).
  2. Kelulusan mahasiswa dinyatakan dengan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau Pujian (Cumlaude) dengan kriteria sebagai berikut:

 

Predikat IPK (Indeks Prestasi Kumulatif)
Program Sarjana
Pujian/Cumlaude 3,51 – 4,00
Sangat Memuaskan 3,01 – 3,50
Memuaskan 2,76 – 3,00
  • Predikat Pujian diperoleh dengan syarat lulus tepat waktu dengan masa studi adalah < 9 semester untuk sarjana.
  • sarjana namun tidak memenuhi masa studi sebagaimana tersebut dalam ayat (3) mendapat predikat Sangat Memuaskan.
  • Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah dan atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, gelar, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah sesuai dengan peraturan perundangan.
  • Dosen dapat melakukan remidiasi bagi mahasiswa yang belum lulus mata kuliah.

Evaluasi Pembelajaran

  1. Setiap dosen harus melakukan evaluasi pembelajaran pada setiap akhir semester.
  2. Evaluasi pembelajaran meliputi:
    • Ketuntasan capaian pembelajaran mahasiswa
    • Mencari faktor penyebab ketidaktuntasan
    • Merumuskan tindak lanjut dalam rangka perbaikan pembelajaran